Penulis: Helmilia Rahayu (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Warisan merupakan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam konteks hukum di Indonesia, warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Hukum Islam dan Adat, tergantung pada latar belakang pewaris dan ahli waris.
Studi Kasus
Pak Tono meninggal dunia pada tahun 2024 tanpa meninggalkan surat wasiat. Ia meninggalkan:
* Sebuah rumah di Jakarta senilai Rp1.200.000.000
* Sebidang tanah di Bogor senilai Rp800.000.000
* Uang tabungan sebesar Rp500.000.000
Total warisan: Rp2.500.000.000
Ahli waris yang ditinggalkan:
* Istri: Bu Tini
* 2 anak kandung: Rina dan Riko
* 1 anak tiri: Andi (anak Bu Tini dari pernikahan sebelumnya, tidak diadopsi secara hukum)
Baca Juga: Sengketa Waris Antara Ibu dan Anak Tiri Kandas Di Ruang Mediasi Oleh Mediator Hakim PA Ujung Tanjung
Setelah Pak Tono meninggal:
* Rina dan Riko menolak membagi warisan dengan Andi karena menganggap dia bukan anak kandung dan tidak sah secara hukum sebagai ahli waris.
* Bu Tini menuntut agar Andi juga mendapat bagian karena dia merasa Andi sudah dianggap seperti anak sendiri dan ikut merawat Pak Tono.
* Tidak ada surat wasiat yang mengatur keinginan Pak Tono.
* Terjadi konflik antar keluarga dan proses pembagian warisan tertunda.
Nilai Warisan yang Dipersengketakan :
Andi mengklaim hak atas seluruh harta sebagai anak angkat secara moral (walaupun tidak secara hukum). Rina dan Riko ingin membagi warisan hanya di antara mereka bertiga (Bu Tini, Rina, dan Riko) sesuai hukum Islam, yang tidak mengakui anak tiri sebagai ahli waris kecuali ada wasiat.
Solusi :
1. Mediasi Keluarga: Keluarga menjalani mediasi di kantor kelurahan dan dibantu tokoh masyarakat setempat. Disepakati bahwa sebagian kecil warisan bisa diberikan kepada Andi sebagai bentuk hibah atau hadiah atas pengabdiannya, bukan sebagai bagian warisan hukum.
2. Pembagian Menurut Hukum Islam (karena Pak Tono Muslim):
Dari total warisan Rp2.500.000.000:
* Istri (Bu Tini): 1/8 bagian = Rp312.500.000
* Sisanya (Rp2.187.500.000) dibagi kepada Rina dan Riko dengan perbandingan 2:1 (laki-laki lebih banyak).
* Riko: 2/3 bagian = Rp1.458.333.333
* Rina: 1/3 bagian = Rp729.166.667
3. Pemberian kepada Andi (di luar hukum waris):
* Atas persetujuan bersama, Riko dan Rina masing-masing menyisihkan Rp50.000.000 untuk diberikan kepada Andi sebagai penghargaan moral dan untuk menjaga hubungan keluarga.
Baca Juga: Sampah Di Teluk Labuan, Gubernur Banten Andra Soni: Perlu Solusi Jangka Panjang dan Komprehensif
Permasalahan warisan sering kali timbul karena tidak adanya surat wasiat dan kurangnya komunikasi yang baik antar ahli waris. Dalam kasus ini, mediasi dan kompromi menjadi solusi utama agar pembagian warisan bisa berjalan adil dan damai.***