Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agro Makmur, dan 20 bidang lainnya oleh PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek PIK2.
Kasus pagar laut PIK2 memicu kritik luas terkait privatisasi laut dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Fenomena ini dianggap mencerminkan kolaborasi antara kekuasaan, modal, dan birokrasi yang mengabaikan hak-hak publik, terutama nelayan tradisional yang kehilangan akses ke sumber penghidupan mereka.
Meskipun pagar laut telah dibongkar, berbagai pihak mendesak agar penegakan hukum tetap berjalan untuk mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut tanpa izin.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.(Bersambung...)