Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Eksportir Wajib Pasok Dalam Negeri 20 Persen Volume Ekspor

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:00 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Biro Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Biro Humas Kemendag)

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan  terjangkau  untuk  masyarakat,  serta  dapat  tetap  menguntungkan  bagi  para  pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X