Pemprov Banten Bersama Bank Banten Penandatanganan SHA dengan Bank Jatim

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:37 WIB
Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim di Jakarta, Hotel Graha Sahidjaya, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim di Jakarta, Hotel Graha Sahidjaya, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, begitu optimis proses tahapan KUB dapat berjalan lancar dan final sebelum 31 Desember mendatang.

"Kita yakin tahapan yang sudah ditempuh secara konsisten akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: Peran Strategis Masyarakat Leuwibalang dalam Membangun Desa Berkelanjutan

"Mudah-mudahan bisa memenuhi itu semua dan OJK mengayumi kita sesuai dengan peta jalan penguatan Bank Banten," sambungnya.

Sementara itu, Perwakilan OJK Jatim Nasirwan mengatakan, proses SHA ini bukan tahap final, namun bagian penting dalam proses KUB. Selanjutnya, persetujuan kedua belah pihak ini nantinya akan diajukan ke OJK.

"kesepakatan antar pemegang saham, ini momen penting dari tahapan KUB," katanya.

Baca Juga: Cara Menumbuhkan Rasa Kebangsaan di Masyarakat

Ia menjelaskan, persetujuan OJK itu dilakukan dengan penilaian kelayakan kepatutan (PKK) dari calon pemegang saham baru yakni Bank Jatim sebagai bank pengendali.

"Insyaallah akan kita kejar karena waktunya relatif pendek," jelasnya.

Menurutnya, proses KUB ini tidak akan gagal, sebab proses penting KUB telah ditandatangani, dan Bank Jatim sudah teruji sebagai bank pengendali.

Baca Juga: Peran Generasi Muda dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

"Bank Jatim kita tahu sebagai salah satu bank terkuat dengan aset terbesar kedua di Indonesia. Dan kekuatan itu tentunya sudah dilakukan asesmen okeh OJK berkaitan dengan mengatasi persoalan kalau misalnya ada sesuatu yang terjadi baik likuiditas maupun permodalan," ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X