Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa di Papua dengan Water Canon

photo author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 10:58 WIB
Ilustrasi foto, unjuk rasa di Papua (@peace1npapua)
Ilustrasi foto, unjuk rasa di Papua (@peace1npapua)

TOPMEDIAPolisi gunakan Water Cannon (meriam air) bubarkan pengunjuk rasa di Papua pada hari Selasa kemarin.

Ribuan orang keluar untuk menentang rencana pembubaran pemekaran besar-besaran di wilayah provinsi yang terus bergolak.

Pemerintah mengumumkan tahun lalu bahwa sedang mempertimbangkan untuk membuat enam provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua oleh Kelompok Separatis Teroris Mendapat Santunan Rp 1,06 Miliar

Memecah yang diduga sebagai sarang rumah bagi Pemberontak, pemberontakan terjadi selama beberapa decade terakhir.

Pemekaran provinsi akan mempercepat pembangunan dan mempermudah pemerintahan mengontrol Pemeberontak.

Tetapi banyak orang Papua marah karena mereka tidak diajak berkonsultasi, dan langkah itu akan memperketat kontrol ibu kota atas wilayah yang kaya mineral.

Baca Juga: BBKSDA Papua Lepas Liar Sebanyak 320 Satwa

Pada bulan Maret, dua orang tewas dan beberapa lainnya terluka ketika protes terhadap rencana itu berubah menjadi kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua.

Pada hari Selasa, ribuan orang berkumpul di beberapa lokasi dekat ibu kota provinsi Jayapura untuk menolak rencana tersebut, dengan protes serupa terjadi di daerah lain.

Dilasnir Pikiran Rakyat, Polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan para pengunjuk rasa di Waena, di pinggiran Jayapura, kata juru bicara kepolisian nasional Gatot Repli Handoko.

Ilustrasi foto, unjuk rasa di Papua
Ilustrasi foto, unjuk rasa di Papua (@VeronicaKoman)

Baca Juga: 10 Atlet Banten Ajang Papaernas Papua Diganjar Hadiah, Ini Rinciannya

"Mahasiswa memblokir jalan yang meresahkan masyarakat dan petugas membuka blokade. Saat itu kami memang menggunakan Meriam air untuk membubarkan massa," kata Gatot.

Gambar menunjukkan polisi anti huru hara dikerahkan dengan alat berat, dan suara tembakan terdengar beberapa kali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X