Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua oleh Kelompok Separatis Teroris Mendapat Santunan Rp 1,06 Miliar

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 19:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan bantuan kepada korban Kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua oleh Kelompok Separatis Teroris (KST). (Istagram @bpjs.ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan bantuan kepada korban Kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua oleh Kelompok Separatis Teroris (KST). (Istagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) yang terjadi belum lama ini, menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Atas musibah tersebut, sejumlah korban penembakan di Distrik Beoga Papua oleh kelompok separatis teroris tersebut mulai mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan atu biasa disebut BPJamsostek.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp550 juta,  yang diserahkan langsung  kepada ahli waris istri korban di rumah duka salah satu korban a/n Billy Garibaldi, Bandung, Jumat (11/3).

Baca Juga: 96 Hari Terbaring Sakit dan Dua Kali Operasi Kepala, Ojol Ini Mendapat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari halaman Instagram @bpjs.ketenagakerjaan. Dari 9 korban, 4 orang di antaranya merupakan peserta BPJAMSOSTEK.

Atas kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua oleh kelompok separatis teeroris itu, 3 orang pekerja meninggal dunia dan 1 orang berhasil diselamatkan dan di rawat di fasilitas PLKK rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK di Mimika, Papua.

Penyerahan santunan kepada korban penembakan di Distrik Beoga Papua oleh kelompok separatis teroris ini diserahkan langsung Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga: Disnakertrans Provinsi Banten Temukan Dugaan Pelanggaran K3 pada Kecelakaan Kerja di Kota Cilegon

“Santunan sebesar Rp1,06 miliar telah disalurkan kepada 3 peserta yang meninggal dunia, dan 1 orang yang masih selamat tetap menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan untuk perawatan,” tulisnya.

Santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala dan beasiswa untuk 2 orang anak.

“Semoga korban yang meninggal beristirahat dengan tenang, korban yang selamat bisa diberi kesembuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Amin” tandasnya.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X