• NPWP
• Tempat dan tanggal lahir
• Sumber uang
Penyumbang dilarang menunggak pajak dan nggak boleh dalam keadaan pailit, dibuktikan dengan melengkapi beberapa surat keterangan yang diperlukan.
Baca Juga: Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta
Apakah Harus Sesuai Aturan?
Dana sumbangan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Kalau lebih dari ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Nantinya, dana yang berlebih itu akan dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
FYI,
Batasan sumbangan dana kampanye tersebut selalu berubah setiap periodenya.
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014
• Perseorangan Maksimal Rp1 Miliar
• Perusahaan atau Badan Usaha Rp5 Miliar
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019
Artikel Terkait
Inilah 4 Program Unggulan Putra Sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden RI
Sindir Presiden Jokowi? Bacapres Anies Baswedan: Negara Bukan Milik Satu Dua Negara!
Bahlil Klaim Yang Pertama Usulkan Presiden Jokowi Tiga Periode, Rocky Gerung: Apa Mampu Dia Berpikir Kesitu?
Ganjar Samakan Dirinya Dengan Presiden China dan Amerika, Xi Jinping dan Barrack Obama: Akhirnya jadi Presiden
Partai Keadilan Sejahtera Buka Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi! Buntut Dugaan Cawe Cawe Pilpres 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Batal, Prabowo Subianto Terancam Gagal Bertarung Pada Pemilihan Presiden 2024
Wow! Harta Ipar Presiden Jokowi Meroket dari Rp4 M jadi Rp33 M, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK
Pura Pura Sakit Hati! PDI Perjuangan Dianggap Tipu Rakyat Jika Tidak Pecat Presiden Jokowi dan Gibran
Presiden Jokowi Makan Bareng Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, Rocky Gerung: Cuma Basa Basi