Darimana Sumber Dana Kampanye Capres dan Cawapres? Mulai Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 12:30 WIB
Para Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Para Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

• NPWP

• Tempat dan tanggal lahir

• Sumber uang

Penyumbang dilarang menunggak pajak dan nggak boleh dalam keadaan pailit, dibuktikan dengan melengkapi beberapa surat keterangan yang diperlukan.

Baca Juga: Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta

Apakah Harus Sesuai Aturan?

Dana sumbangan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Kalau lebih dari ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.

Nantinya, dana yang berlebih itu akan dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Baca Juga: Presiden Jokowi Makan Bareng Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, Rocky Gerung: Cuma Basa Basi

FYI,

Batasan sumbangan dana kampanye tersebut selalu berubah setiap periodenya.

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014

• Perseorangan Maksimal Rp1 Miliar

• Perusahaan atau Badan Usaha Rp5 Miliar 

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X