TOPMEDIA - Memasuki tahun politik, di dunia maya maupun dunia nyata akan terus dipenuhi dengan kampanye dari para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Nah, kira kira dari mana ya sumber dana kampanye mereka? Mulai dari Capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Prabowo Subianto.
Pada 1 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.
Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa dana kampanye dapat berasal dari sumbangan, baik itu perseorangan maupun kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah.
Berikut nominal batasan sumbangan dana kampanye yang sudah TOPmedia.co.id rangkum buat kalian. Penasaran? yuk simak selengkapnya!
1. Presiden atau Wakil Presiden
• Perseorangan Rp2,5 Miliar
• Perusahaan atau Badan Usaha Rp25 Miliar
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
• Perseorangan Rp2,5 miliar
• Perusahaan atau Badan Usaha Rp25 miliar
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
• Perseorangan Rp750 juta
Artikel Terkait
Inilah 4 Program Unggulan Putra Sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden RI
Sindir Presiden Jokowi? Bacapres Anies Baswedan: Negara Bukan Milik Satu Dua Negara!
Bahlil Klaim Yang Pertama Usulkan Presiden Jokowi Tiga Periode, Rocky Gerung: Apa Mampu Dia Berpikir Kesitu?
Ganjar Samakan Dirinya Dengan Presiden China dan Amerika, Xi Jinping dan Barrack Obama: Akhirnya jadi Presiden
Partai Keadilan Sejahtera Buka Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi! Buntut Dugaan Cawe Cawe Pilpres 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Batal, Prabowo Subianto Terancam Gagal Bertarung Pada Pemilihan Presiden 2024
Wow! Harta Ipar Presiden Jokowi Meroket dari Rp4 M jadi Rp33 M, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK
Pura Pura Sakit Hati! PDI Perjuangan Dianggap Tipu Rakyat Jika Tidak Pecat Presiden Jokowi dan Gibran
Presiden Jokowi Makan Bareng Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, Rocky Gerung: Cuma Basa Basi