Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Batal, Prabowo Subianto Terancam Gagal Bertarung Pada Pemilihan Presiden 2024

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 17:30 WIB
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MK terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) bisa batal.

Jika MKMK membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi, bisa memberi dampak bagi pasangan Bakal Capres dan Cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, jika MKMK membatalkan putusan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Partai Keadilan Sejahtera Buka Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi! Buntut Dugaan Cawe Cawe Pilpres 2024

"Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto," ucap Jamiluddin.

"Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi (Bakal) Cawapres," sambungnya. 

Alhasil, lanjut Jamiluddin, Prabowo Subianto bakal kehilangan pasangan dan harus memutar otak mencari Bacawapres pengganti Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Beri Saran ke Megawati Untuk Selamatkan PDI Perjuangan, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Joko Widodo!

"Konsekuensi lebih jauh, Prabowo jadi tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024," ucapnya.

"Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," sambungnya. 

Baca Juga: Ganjar Samakan Dirinya Dengan Presiden China dan Amerika, Xi Jinping dan Barrack Obama: Akhirnya jadi Presiden

Jika Prabowo Subianto tidak ikut dalam kontestasi Pilpres, Jamiluddin memandang yang akan bertarung pada 2024 nanti adalah Anies Baswedan melawan Ganjar Pranowo.

"Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka yang berhak maju pada Pilpres 2024 hanya dua pasangan," ucapnya. 

Baca Juga: Bahlil Klaim Yang Pertama Usulkan Presiden Jokowi Tiga Periode, Rocky Gerung: Apa Mampu Dia Berpikir Kesitu?

"Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan bertarung pada Pilpres 2024," tutup Jamiluddin. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X