• Perusahaan atau Badan Usaha Rp1,5 miliar
Sumbangan tersebut bisa diberikan dalam bentuk:
• Uang
• Barang
• Jasa
Sumbangan dalam bentuk uang bisa berupa uang tunai, uang elektronik, cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya.
Sementara itu, sumbangan dalam bentuk barang maupun jasa dilihat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Bagi perseorangan yang ingin memberikan sumbangan harus memberikan informasi identitas pribadi, seperti:
• Nama lengkap
• Nomor telepon
• Usia
• NIK
• Alamat
Artikel Terkait
Inilah 4 Program Unggulan Putra Sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden RI
Sindir Presiden Jokowi? Bacapres Anies Baswedan: Negara Bukan Milik Satu Dua Negara!
Bahlil Klaim Yang Pertama Usulkan Presiden Jokowi Tiga Periode, Rocky Gerung: Apa Mampu Dia Berpikir Kesitu?
Ganjar Samakan Dirinya Dengan Presiden China dan Amerika, Xi Jinping dan Barrack Obama: Akhirnya jadi Presiden
Partai Keadilan Sejahtera Buka Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi! Buntut Dugaan Cawe Cawe Pilpres 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Batal, Prabowo Subianto Terancam Gagal Bertarung Pada Pemilihan Presiden 2024
Wow! Harta Ipar Presiden Jokowi Meroket dari Rp4 M jadi Rp33 M, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK
Pura Pura Sakit Hati! PDI Perjuangan Dianggap Tipu Rakyat Jika Tidak Pecat Presiden Jokowi dan Gibran
Presiden Jokowi Makan Bareng Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, Rocky Gerung: Cuma Basa Basi