TOPMEDIA - 35 Tahun silam pada tanggal 19 Oktober 1987 terjadinya Kecelakaan api bintaro atau yang disebut Tragedi Bintaro I.
Kecelakaan tersebut merupakan musibah terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia.
Pasalnya, kecekalaan kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang - Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung - Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara tercatatkan 139 tewas dan 254 orang lainnya luka berat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2022 PT Mondelez Indonesia Manufacturing Untuk Posisi Operator Produksi
PJKA menyebut awal kronologi KA 225 ditarik lokomotif BB306 16 dengan Slamet Suradio sebagai masinis, Soleh sebagai asisten masinis, dan Adung Syafei sebagai kondektur.
Sementara itu, KA 220 ditarik lokomotif BB303 16 dan dimasinisi oleh Amung Sunarya, dengan asistennya, Mujiono.
Berdasarkan gapeka yang berlaku saat itu, KA 225 dijadwalkan tiba di Stasiun Sudimara pada pukul 06.40 untuk bersilang dengan KA 220 pada pukul 06.49. Pada kenyataannya, KA 225 terlambat 5 menit.
Pada saat itu emplasemen Stasiun Sudimara yang memiliki tiga jalur telah ditafsirkan "penuh" dan "tidak dapat menerima persilangan KA" karena:
jalur 1 dalam kondisi buruk dan hanya dipakai untuk langsiran dan sepur simpan;
jalur 2 berisi KA barang 1035;
jalur 3 berisi KA 225 yang berhenti.
Karena Stasiun Sudimara sudah tidak dapat menerima persilangan antarkereta api, maka KA 225 harus meninggalkan Stasiun Sudimara untuk berhenti lagi di stasiun berikutnya, Kebayoran, dalam kondisi jalur masih tunggal dan tidak memiliki perhentian di antara keduanya. Sesuai dengan peraturan dinas, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Sudimara wajib:
• meminta izin memindahkan tempat persilangan kepada PPKA Kebayoran melalui telepon; dan
•mengirimkan Surat Pemindahan Tempat Persilangan (PTP) yang harus diserahkan langsung ke masinis dan kondektur KA 225.
Namun sayangnya, Surat PTP itu diserahkan tanpa memberikan izin terlebih dahulu kepada PPKA Kebayoran. Bahkan PTP itu dikirimkan tidak sesuai prosedur karena diserahkan melalui seorang petugas pelayanan kereta api (PLKA) baru kemudian diserahkan kepada masinis dan kondektur KA 225.
Barulah setelah itu, PPKA Sudimara menelepon ke PPKA Kebayoran shift malam (Mad Ali) untuk meminta izin pindah tempat persilangan. Mad Ali menjawab, "Gampang, nanti diatur."