peristiwa

Satpol PP Kota Cilegon Amankan Miras di Pulomerak

Rabu, 14 September 2022 | 19:50 WIB
Satpol PP Kota Serang amankan ratusan botol miras (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Rabu , 14/9/2022. 

"Kegiatan hari ini, penindakan ditoko jamu yang disinyalir kedapatan menjual miras, kebetulan rencana awal itu di beberapa titik, akan tetapi karena mungkin diduga bocor, jadi kami hanya di dua titik toko jamu saja," kata Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS Cecep Sukarya. 

Menurutnya, meskipun di dua tempat toko jamu, namun petugas Satpol PP Cilegon berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras seperti Anggur Merah, Anggur putih, Kolesom dan Anggur Gingseng.

Baca Juga: Kabupaten Serang Siap Siap Jadi Sentra Kedelai

"Ada sekitar 177 botol miras yang berhasil kita amankan dari para pelaku usaha jamu diwilayah merak itu," tambahnya. 

Ia juga menjelaskan, Peredaran miras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras. 

Perjudian, penyalah gunaan Narkotika, Psykotroprika dan Zat Adiktif Lainnya.

Baca Juga: 283 Warga Kelurahan Sumajaya di Kota Cilegon Terima BLT

"Karena memang sudah jelas perdanya tidak diperbolehkan menjual miras, dan Satpol PP Cilegon akan terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat ini terutama Miras, agar ada efek jera bagi para pedagang Miras, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," pungkasnya.***

Tags

Terkini