TOPMEDIA - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tb. Swandi tepatnya di lingkar selatan Serang, Lingkungan Cikulur Jelawe Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang pada Kamis (11/08) pukul 13.00 Wib.
Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Mitsubishi Truck Nopol: A-9207-A yang dikendarai HS (44) dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol: A-5770-CH yang dikendarai EH (50) perempuan.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno membenarkan kejadian laka lalu lintas tersebut yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
“Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mitsubishi truck dengan sepeda motor Honda Beat yang mengakibatkan 1 korban EH (50) meninggal dunia karena mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan,” kata Try saat ditemui pada Jumat 12 Agustus 2022
Baca Juga: Polres Serang Tetapkan Perakit Mobil Odong-odong Maut Jadi Tersangka
Try menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut berawal dari sepeda motor honda beat yang dikemudikan EH berjalan dari arah Ciracas menuju persimpangan TL Brimob tiba di TKP tepatnya di Jembatan Cikulur mendahului kendaraan yang berjalan didepannya pada saat bersamaan datang Kendaraan mitsubishi truck yang dikemudikan HS yang berjalan dari arah berlawanan.
"Akibat Kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan sepeda motor neninggal dunia di tempat kejadian kemudian dievakuasi ke Forensik RSUD dr. Dradjat Prawira Negara Serang," ujar Try.
Kasat Lantas menambahkan jika petugas telah melakukan olah TKP awal dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut EI (50) dievakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.
Baca Juga: Meninggal Ditempat, Satlantas Polresta Tangerang Evakuasi Korban Kecelakaan
"Selanjutnya kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mendapatkan kerusakan dan diamankan di kantor unit Gakkum Lantas Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan," tutupnya.