Diketahui, atas kejadian tersebut Polsek Cipocokjaya melalui unit reskrim melakukan penelusuran dan pencarian terhadap DPO Yusuf alias Regge dan akhirnya pada hari Selasa 6 Juni 2023 Pukul 02:30 WIB, dan pelaku dpo berhasil diamankan di kediamannya oleh personil Reskrim Cipocokjaya dengan dibackup personel Polsek Calung.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku Noval dan Yusuf 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu, 1 (satu) Unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing Putih, dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam.
Kedua pelaku Noval dan Yusuf pun dikenai Pidana Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.***