peristiwa

Aksi Eksibisionis atau Pamer Alat Kelamin di Kota Serang Sudah Ditangkap Polisi

Kamis, 19 September 2024 | 13:23 WIB
Pelaku Aksi Eksibisionis atau Pamer Alat Kelamin di Kota Serang (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pria berisial MNA, 22 tahun asal Cikande, Kota Serang telah ditangkap oleh kepolisian setempat setelah melakukan aksi eksibisionis pada Minggu, 8 September 2024 lalu.

Aksi ini dia lakukan terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita berinisial VA.

"Pelaku telah ditangkap atas tindak pidana pornografi yang dilakukannya," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Jum'at, 13 September 2024.

Adapun aksi eksibisionis ini sendiri merupakan aksi dimana pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain tanpa persetujuan atau keinginan dari orang tersebut.

Tak hanya memamerkan, sang pelaku juga bahkan melakukan onani kepada korban VA. Aksi ini dilakukan MNA di Jalan Raya Nangela, Kecamatan Kopo. Kabupaten Serang.

Setelah melakukan aksinya ini, MNA diketahui sempat bersembunyi di rumah temannya sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh personil gabungan Unit Tipidter Satreskim Polres Serang dan Polsek Kopo pada Selasa sore, 10 September 2024.

Aksi ini bermula ketika VR sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor. Dia merasa ada motor lain yang mepepet motornya.

Baca Juga: Deklarasi Dukungan, Relawan Dulur Andra Soni Mulai Bergerak Sosialisasikan Sekolah Gratis

Awalnya, dia menduga pelaku akan menjambretnya, tetapi justru pelaku MNA melakukan aksi di luar nalar, yakni mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma yang akhirnya mengenai baju korban.

Korban yang merasa telah dilecehkan kemudian berusaha mengejar dan meneriaki pelaku yang mengendarai sepeda motor berplat nomor A 4805 IB.

Meski pada akhirnya VR tidak dapat mengejar sang pelaku, namun dia berhasil merekam plat nomor kendaraannya sehingga mempermudah polisi dalam melakukan pencarian.

Video yang berhasil ditangkap oleh VR ini kemudian diunggah dan menjadi viral di media sosial.

Video yang telah ditonton sebanyak puluhan ribu kali ini menuai banyak komentar dari netizen yang geram melihat aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh MNA itu.

Atas tindakan mempertontonkan ketelanjangan bermuatan pornografi di muka umum ini, MNA terancam pidana penjara 10 tahun karena telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Tags

Terkini