Tok! Berikut Ini Besaran Upah Minimum Provinsi yang Akan Diberlakukan 1 Januari 2023

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi UMP.
Ilustrasi UMP.

9. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04% atau setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.

10. Sumatra Selatan
Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26% atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.144.446.

11. Sumatra Barat
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan UMP tahun 2023 naik jadi Rp2.742.476.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023. UMP 2023 Sumatra Barat naik 9,15% atau sebesar Rp229.937 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp2.512.539.

Sampai saat ini, kenaikan UMP Sumatra Barat adalah yang tertinggi, hampir mendekati batas maksimal kenaikan 10% yang ditetapkan Menaker Ida.

12. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung (Babel) menetapkan UMP Babel tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.498.479. Angka ini naik 7,15% atau Rp 233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp 3.264.884.

13. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 8,61% atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, di mana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

14. Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menetapkan UMP tahun 2023, naik 8,1% menjadi Rp 2.418.280 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 2.238.094.

Baca Juga: Obati Penyakit Asam Lambung, Lakukan Cara Konsumsi Makanan Ini Saran Pakar

15. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,9% atau Rp 192.798,41 jadi Rp 2.633.284,59 dibandingkan UMP tahun 2022 yang Rp 2.440.486.

16. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sulteng) menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.758.984. Angka ini naik 7,10% atau sebesar Rp 182.997 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.575.987.

17. Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.485.000. Angka ini naik 5,24% atau sebesar Rp 174.277 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723.

18. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP Kaltim tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.201.396. Angka ini naik 6,2% atau sebesar Rp 198.487 dari UMP 2022 yang sebesar Rp 3.002.909.

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Melihat Nomor Anda Diblokir Oleh Orang Lain

19. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 ditetapkan naik 8,38% jadi Rp3.149.977,65 dibandingkan tahun 2022 yang senilai RpRp2.906.473,32 .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X