SERANG, TOPmedia - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum Provinsi atau UMP Banten 2022 senilai Rp2.501.203,11.
Dengan begitu, besaran UMP Banten 2022 itu naik sekitar Rp40 ribu atau tepatnya Rp40.208,57 dibanding tahun sebelumnya senilai Rp2.460.994,54.
Penetapan nilai UMP Banten 2022 berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penatapan UMP Banten 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
"Menetapkan UMP Banten 2022 sebesar Rp2.501.203,11," melalui kutipan Keputusan Gubernur Banten tersebut seperti diterima wartawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Jumat (19/11/ 2021).
Dalam poin keputusan lainnya disebutkan jika besaran UMP Banten 2022 ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," lanjut dari isi keputusan tersebut.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya membenarkan, jika UMP Banten 2022 adalah sebesar Rp2.501.203,11 atau naik sekitar Rp40 ribu dari tahun sebelumnya.
"Ya sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ungkapnya.
Setelah penetapan UMP Banten 2022, maka tahapan selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
“Rabu pekan depan (dilanjut) pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” tuturnya. (Den/Red)