SERANG, TOPmedia - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Banten Al Hamidi mengaku kemungkinan untuk direvisinya UMP/UMK Provinsi Banten tahun 2022 bisa saja terjadi selama ada ruang yang memungkinkan untuk dinaikan dan tentunya tidak melanggaran peraturan yang ada.
"Ya memungkinkan, nanti kita lihat aturan hukumnya. Celahnya dimana masuknya, kira-kira dimana masuknya," kata Al Hamidi usai menghadiri rapat audiensi antara buruh dengan dewan di ruang GSG DPRD Banten, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, salah satu acuan sebelum ditetapkannya UMP/UMK Banten adalah survey BPS, melalui celah tersebut diharapkan UMP/UMK Banten bisa direvisi.
"Nah ini, celah inilah yang mungkin bisa masuk, yang bisa merevisi," katanya.
Kendati demikian, kata dia, dalam upaya untuk merevisi tersebut, harus tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada, jangan sebaliknya justeru malah menabrak peraturan yang ada.
"Dan pak Gubernur sudah menitip pesan kemarin, kalau seandainya upah itu memang ada ketentuan yang artinya membolehkan merevisi. Maka, pak Gubernur akan sangat senang hati," katanya.
Saat ditanya apakah nantinya Pemprov Banten akan merevisi UMP/UMK Banten tahun 2022 hasil pembahasan tripartit. Dimana, UMP/UMK Banten tahun 2022 direncanakan naik pada angka 5,4 persen, pihaknya masih perlu untuk memikirkannya lagi.
"Nah nanti ada hitung-hitungannya. Jadi kalau di 5,4 atau 3,51 itu ada dasarnya, cuman artinya tidak hanya mengacu pada PP 36 saja," katanya.
Termasuk dengan memperhatikan pasal-pasal lainnya, seperti pasal 24 pada PP 36 agar kepgub UMP/UMK Banten tahun 2022 bisa naik.
Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku kecewa atas keputusan UMP/UMK Banten tahun 2022 diluar hasil kesepakatan tripartit.
"Perasaannya kalau UMK diluar 5,4 itu kita masih ingin Gubernur mervisisesuai kesepakatan yang sudah ada. kenapa 5,4 ? itu karena sudah mengacunpada laju inflasi, mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan itu sudah disepakatioleh unsur Apindo dan serikat pekerja dan serikat buruh. Jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi Gubernur untuk tidak meravisi sesuai angka 5,4 persen dari UMK 2021," pungkasnya.(Den/Red)