Tok! Berikut Ini Besaran Upah Minimum Provinsi yang Akan Diberlakukan 1 Januari 2023

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi UMP.
Ilustrasi UMP.

20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo menetapkan UMP Gorontalo tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.989.350. Angka ini mengalami kenaikan 6,74% atau Rp Rp 188.500 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.800.850.

21. Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP NTB tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.371.000. Angka ini mengalami kenaikan 7,44% atau Rp 164.195 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.000.

22. Papua Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan UMP tahun 2023 naik Rp82.000 jadi Rp 3.282.000. Di mana UMP tahun 2022 adalah Rp 3.200.000.

Demikian besaran UMP dari 22 Provinsi yang sudah menetapkan nilainya terbaru, dan akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X