TOPMEDIA - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Banten Berikan Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2022
Hal itu disampaikan Al Muktabar usai Meluncurkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi, Di Hotel LYNN Jl. Maulana Yusuf No. 11A, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).
"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ungkapnya.
Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Pernah Meramaikan Film Dewasa Indonesia, No. 6 Perubahannya Mengejutkan!
Baca Juga: Uang Rupiah Terbaru Mengecil 5 Mili, Alasannya Untuk Kemanusiaan
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
"Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten," jelasnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22.
Artikel Terkait
BPKAD Kota Cilegon Adakan Bulan Panutan Pajak
Jadi Andalan PAD, Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak
Kemendagri Bersama Tim Pembina Samsat Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor
Penggelapan Uang Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Masuki Tahap II Penyelidikan
Kabar Gembira! Pemprov Banten Berikan Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2022