Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat / publik, dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Polresta Serang Kota Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit
"Pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,"paparnya.
Helldy meminta kepada OPD untuk membentuk PPID pelaksana.
"Untuk itu yang belum membentuk PPID pelaksana untuk segera membentuk PPID pelaksana dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo selaku PPID utama Kota Cilegon untuk menetapkan daftar informasi publik," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kopti Banten Gandeng STKIP Mutiara Banten, Berikan Beasiswa Gratis untuk Kecamatan Kasemen
Demi Keselamatan, Polresta Serang Kota Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit
Kirim TKW Ilegal, Warga Pontang Kabupaten Serang Berakhir di Jeruji Besi
Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan