Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 14:09 WIB
Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (Tim Topmedia 03)
Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (Tim Topmedia 03)

Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat / publik, dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Polresta Serang Kota Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit

"Pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,"paparnya. 

Helldy meminta kepada OPD untuk membentuk PPID pelaksana.

"Untuk itu yang belum membentuk PPID pelaksana untuk segera membentuk PPID pelaksana dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo selaku PPID utama Kota Cilegon untuk menetapkan daftar informasi publik," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X