Honorer Menuntut JHT dan Pensiun, Ini Penjelasan Dari BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 19:04 WIB
Honorer non kategori menuntut kejelasan JHT dan JP dari Pemerintah, agar honorer bisa berkesempatan menyusun masa tuanya setelah tidak lagi bekerja.
Honorer non kategori menuntut kejelasan JHT dan JP dari Pemerintah, agar honorer bisa berkesempatan menyusun masa tuanya setelah tidak lagi bekerja.

Kepala Kantor Cabang Utama Serang Didin Haryono bertemu Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mandrofa untuk membicarakan tuntutan honorer terkait pemberian JHT dan JP dari Pemerintah
Kepala Kantor Cabang Utama Serang Didin Haryono bertemu Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mandrofa untuk membicarakan tuntutan honorer terkait pemberian JHT dan JP dari Pemerintah
Dari angka tersebut, sambung Taufik, membuktikan upah yang diterima honorer masih jauh dari harapan dan kata layak.

"Upah yang kita terima saja kecil, bahkan kurang, dari mana kita bisa mempersiapkan masa-masa tua kita nanti jika JHT dan JP ini tidak ada," terang Taufik, kepada www.topmedia.co.id, Rabu (23/3/2022).

Adapun honorer non kategori di Provinsi Banten saat ini baru mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), belum sampai pada JHT dan JP.

 Baca Juga: Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023

Kepala Kantor Cabang Utama Serang Didin Haryono usai menghadiri rapat bersama honorer non kategori dan Komisi V DPRD Banten
Kepala Kantor Cabang Utama Serang Didin Haryono usai menghadiri rapat bersama honorer non kategori dan Komisi V DPRD Banten

Lebih jauh Taufik menegaskan, jika keberadaan honorer non kategori Banten khususnya, tidak bisa dianggap sebelah mata, honorer kerap menjadi garda terdepan pada jalannnya roda pemerintahan.

Namun, kesejahteraan yang diterima honorer belum sebanding. 

Menyikapi postur anggaran didalam APBD Banten dinilai mampu untuk melakukan penambahan belanja pegawai, khususnya bagi kesejahteraan honorer, masih kata Taufik, harapannya Pemerintah tidak hanya memperhatikan pegawai lain yang sudah jelas mengenai kepastian upah dan pensiunannya.

Menyikapi harapan dari honorer di Banten tersebut, Kepala Kantor Cabang Utama Serang Didin Haryono menegaskan hal tersebut sangat memungkinkan, selama ada googdwill dari Pemerintah Daerah serta kesiapan anggaran mengenai iurannya.

 Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Dewan Minta Badan Kepegawaian Segera Menyusun Rencana Strategis Kedepan

Honorer menggelar rapat audiensi bersama Komisi V DPRD Banten dan OPD terkait membahas JHT dan JP yang belum diberikan kepada honorer
Honorer menggelar rapat audiensi bersama Komisi V DPRD Banten dan OPD terkait membahas JHT dan JP yang belum diberikan kepada honorer

Mengingat ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya, dan ini harus ditanggung oleh penerima program dan pemberi upah, dalam hal ini honorer dan Pemprov Banten yang membayarkan iuran bulan tersebut.

Menurutnya, banyak manfaat yang bisa diperoleh honorer dengan masuk pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang tentunya iuran bulanannya pun sangat kecil.

Tidak hanya honorer, pekerja rentan lainya, mulai dari petani, nelayan, marbot masjid juga bisa mendapatkan jaminan dari Program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gaji PPPK Rasa Honorer, Hingga SK dan Sumber Upah Pegawai Masih Terus Jadi Pembahasan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X