Honorer Menuntut JHT dan Pensiun, Ini Penjelasan Dari BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 19:04 WIB
Honorer non kategori menuntut kejelasan JHT dan JP dari Pemerintah, agar honorer bisa berkesempatan menyusun masa tuanya setelah tidak lagi bekerja.
Honorer non kategori menuntut kejelasan JHT dan JP dari Pemerintah, agar honorer bisa berkesempatan menyusun masa tuanya setelah tidak lagi bekerja.

Selain Indang-undang Penyelenggara Jaminan Sosial yang sifatnya tidak membatasi, jadi semua bisa mendapatkan program dari BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya disesuaikan kemampuan anggaran.

"Tidak diharamkan, jadi bergantung goodwil dan kemampuannya cukup, maka tidak diharamkan, jadi bisa. Tidak hanya honorer, harusnya pekerja rentan juga bisa dicover," katanya.

Ibarat cerita gayung bersambut, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mandrofa mengaku, saat ini Komisi V DPRD Banten juga tengah menyusun draf Raperda Pedoman Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Tenagakerja dan saat ini masih terus dibahas oleh dewan.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Bikin Tercengang

"Nanti semua bisa kita masukan dalam penyusunan Perda kita akomodir semua itu (tuntutan honorer agar mendapat JHT dan JP), sehingga pemberi kerja bisa memberikan atau mengikut sertakan seluruh pegawai, termasuk pekerja rentan juga, baik yang dibiayai mandiri dan pemberi kerja," katanya.

lebih jauh, sambung Yeremia, saat ini draf  Raperda Pedoman Pelaksanaan Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Tenagakerja sudah masuk pada tahapan sinkronisasi harmonisasi antara Bapemperda DPRD Banten agar nantinya  bisa dibahas dan kemudian disahkan bersama.

"Kalau semua tahapan itu semua selesai, masuk tahapan selanjutnya Paripurna bersama Gubernur," beber Yeremia.

Baca Juga: Honorer Minta Pemerintah Segera Buatkan SK Satu Pintu, Sampai Persoalan Pengangkatan Selesai

Senada, anggota Komisi V DPRD Banten, Ade Hidayat meminta agar Pemprov Banten bisa segera menyiapkan regulasi dan anggarannya dalam upaya memfasili keinginannya dari honorer terkait pemberian JHT dan JP, minimal untuk dibahas dan disahkan pada perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2022.

"Undang-undangnya udah jelas. Maka, saya minta diperubahan Pemprov untuk mulai lebih menyiapkan agar diperubahan semua jaminan yang diminta honorer bisa masuk, diperubahan besok,"pungkasnya.***





Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X