Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Bikin Tercengang

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 20:07 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Komarudin (BKD) Provinsi Banten, Komarudin
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Komarudin (BKD) Provinsi Banten, Komarudin

Keberadaan honorer baik di lingkungan Pemerintah pusat maupun daerah, rencananya untuk dihapus mulai tahun 2023.

Meski terancam dihapus, sampai saat ini honorer masih belum mendapat kepastian mengenai pengangkatannya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN. Antara pemerintah pusat dan daerah masih sama-sama menunggu terkait rencana penghapusan honorer tersebut.

Adapun pengangkatan honorer menjadi PPPK, khususnya diingkungan Pemprov Banten, seperti yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah, dengan kisaran angka hanya ratusan tenaga honorer saja yang diangkat menjadi PPPK, angka yang masih sangat jauh dari  total keseluruhan honorer yang ada di Provinsi Banten mencapai belasan ribu orang.

Baca Juga: Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah

Menyikapi polemik honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS tersebut, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten Komarudin masih belum bisa memastikan terkait rencana penghapusan honorer pada tahun 2023.

Menurutnya, belajar dari honorer yang telah diangkat menjadi PPPK sebelumnya saja, kata dia, untuk sumber alokasi anggarannya pun masih belum jelas, apakah ditanggung oleh daerah atau pusat.

Meski telah diangkat menjadi PPPK, kata Komarudin, pada kenyataannya tenaga honorer yang baru-baru ini telah diangkat menjadi PPPK, juga belum mengantongi SK. Termasuk mengenai gajinya sendiri, para honorer yang sebelumnya telah diangkat jadi PPPK tersebut masih menerima gaji dengan nilai yang sama, saat masih berstatus sebagai honorer. 

Baca Juga: Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten

“Ini belum pasti juga (upah atau gaji PPPK yang telah diangkat), apakah dari APBD atau dari pusat dari DAU (Dana Alokasi Umum). Kita belum tahu, masih simpang siur, belum di SK kan. Belum menerima gaji sebagai PPPK, mereka masih gajih sebagai honorer seperti sebelumnya, kan lagi heboh di media soal NIP nya,” terang Komarudin kepada www.topmedia.co.id, Kamis (10/3).

Meski begitu, pihaknya berharap agar honorer yang ada di Banten bisa  tetap bekerja sama seperti saat-saat sebelumnya.

“Karena itu (penghapusan honorer tahun 2023) kan kebijakan yang belum final. Artinya kita masih ada waktu sampai tahun 2023,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Tak Menjamin Honorer Non Kategori Mendapat JHT, Selain Pengangkatan PPPK Belum Jelas

Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov Banten, salah satunya agar honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK, dan usulan juga tidak hanya berasal dari guru saja, meski angkanya masih belum sebanding dengan total keseluruhaan honorer yang ada di Banten.

 “Tapi juga dari honorer yang umum. Ya, 212 (honorer kesehatan dan umum yang akan diangkat jadi PPPK) kalau tidak salah, sisanya untuk kita besarkan saja nanti,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X