TOPMEDIA – Istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disebut dengan khulu. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, ada beberapa alasan yang memungkinkan salah satu pasangan menggugat cerai, di antaranya:
- Pertengkaran atau perselisihan yang menciptakan suasana rumah tangga yang tidak kondusif, dan susah diperbaiki.
- Adanya penyakit atau gangguan mental yang menghalangi salah satu pihak untuk melakukan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Adanya kekerasan dalam rumah tangga, perlakuan kejam, atau perselingkuhan.
- Kecanduan alkohol, obat terlarang, dan zat sejenis yang dapat mengganggu pelaksanaan kewajiban dalam rumah tangga serta membahayakan pihak lain.
- Suami/istri pergi atau tidak ada kabarnya selama dua tahun berturut-turut, dan mengabaikan kewajibannya.
- Suami/istri mendapat vonis penjara minimal lima tahun.
Baca Juga: Putusan Pengadilan ketika Perempuan Gugat Cerai Suami
Berdasarkan hukum Islam, ada dua alasan lagi yang dapat menjadi dasar perceraian, yaitu perpindahan agama serta pelanggaran terhadap persyaratan talak.
Tahap Awal Pengajuan Gugatan Cerai
Ketika Anda dan pasangan sudah mantap untuk bercerai, siapkan dokumen-dokumen penting sebagai pendukung proses perceraian, yaitu:
- Surat nikah (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku milik penggugat cerai
- Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika ada)
- Surat keterangan untuk pengajuan gugatan cerai dari kelurahan setempat
Baca Juga: Data Perceraian di Jakarta Masih Tinggi, Perempuan Dominasi Gugat Cerai
Jika Anda akan mengurus soal pembagian harta dan aset, siapkan juga fotokopi semua dokumen aset dan harta yang akan diurus. Contohnya adalah STNK dan BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah dan rumah, bukti pembelian perhiasan, dan sebagainya.
Tahapan Pengurusan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Anda harus mengurus gugatan cerai ke pengadilan di area domisili pihak tergugat. Misalnya, jika seorang istri menggugat cerai suami, maka pengurusan perceraian dilakukan di pengadilan area domisili suami, begitu juga sebaliknya. Saat tiba di pengadilan, Anda bisa langsung mencari pusat bantuan hukum untuk membuat surat cerai.
Ketika membuat surat cerai, Anda harus memaparkan alasan perceraian yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Pada proses ini, Anda juga akan menentukan tanggal sidang. Hal ini penting karena perceraian hanya dapat dilakukan secara sah di depan pengadilan.
Baca Juga: Apakah Sudah Jatuh Talak Jika Istri Minta Cerai? Berikut Cara Menanganinya
Selama proses persidangan, hakim mungkin akan melakukan mediasi agar pasangan mempertimbangkan ulang keputusan cerai.
Anda juga harus siap dengan saksi. Ketika tanggal pengadilan sudah ditetapkan, saksi-saksi ini akan dipanggil untuk mendukung kekuatan gugatan.***
Artikel Terkait
Orangtuanya Bakal Cerai, Anak-anak Sule Mengaku Sudah Ikhlas
Lina Tetap Ingin Cerai, Ini yang Diinginkannya dari Sule
Ketemu di Ruang Sidang, Sule Ingin Rukun tapi Lina Mau Cerai
Nikita Mirzani Minta Diterapi Agar Tak Kawin Cerai, Sule Tersindir
Mengagetkan, Shezy Idris Gugat Cerai Suami Usai 7 Tahun Menikah