pemerintahan

Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:06 WIB
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)

TOPMEDIA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

Pemanggilan ini menyusul laporan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman online secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.

Masalah ini menjadi sorotan setelah viralnya keluhan salah satu pengguna media sosial X @helocarl.

Ia menyatakan bahwa sejumlah dana pinjaman masuk ke rekeningnya tanpa persetujuan, diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Awalnya, pengguna tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta mengembalikan dana ke nomor rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.

Baca Juga: Miliki Potensi Besar di Bidang Olahraga, Pemprov Banten Janji Tingkatkan Sarana Prasana di PPLP Jadi Lebih Baik

Menanggapi kejadian itu, OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan.

"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/2025).

OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi Lanjutan dari Rupiah Cepat

Dalam proses tindak lanjut, OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

Baca Juga: Update Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Klaim Uji Labfor Skripsi Ayah Gibran di UGM Hasilnya Identik

Selain itu, lembaga pengawas keuangan tersebut juga meminta fintech tersebut untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan segera melaporkan hasilnya.

"OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari pihak manapun, terutama jika tidak pernah melakukan pengajuan.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB