Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataan tenaga honorer ini.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023, disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ungkap Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB.