Pemprov Banten Raih Kembali Opini WTP Kesembilan Berturut-turut, Gubernur Andra Soni Ungkap Rasa Syukur

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 21:50 WIB
Pemberian opini ATP terhadap LKPD Pemprov Banten tahun 2024 oleh BPK RI di gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (30/4/2025)
Pemberian opini ATP terhadap LKPD Pemprov Banten tahun 2024 oleh BPK RI di gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (30/4/2025)

Dikatakan, dengan raihan opini WTP kesembilan berturut-turut itu, Pemerintah Provinsi Banten memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Banten adalah bentuk penghargaan tertinggi atas komitmen dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“Opini ini adalah kasta tertinggi dan sempurna dalam pemeriksaan laporan keuangan. Penyampaiannya hari ini menandai keberhasilan mempertahankan WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan daerah,” ujar Bobby.

Baca Juga: Jokowi Ingin Buktikan Keaslian Ijazah, Ahli Digital Forensik Sempat Beberkan Analisis Data Harus Sesuai Ilmunya

Bobby menekankan masih adanya beberapa area yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam hal pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, lanjut Bobby, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten yaitu pertama melakukan pemutakhiran tarif retribusi pelayanan kesehatan dan optimalisasi pemungutan retribusi tempat parkir khusus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, mengenakan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.

Ketiga, BPK merekomendasikan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah. Keempat, memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menyelesaikan inventarisasi tahap 1 - 4. Kelima, merekomendasikan Pemprov Banten untuk memanfaatkan secara optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengajukan pertemuan konsultatif dengan BPK apabila masih terdapat hasil pemeriksaan yang dirasa belum jelas, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X