Capai 4 Miliar! Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Pelecehan, Begini Faktanya

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 18:54 WIB
Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Pelecehan. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Pelecehan. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih beberapa pekan ini menjadi sorotan. Bahkan, kasus pungli ini kabarnya mencapai Rp4 Miliar. 

Dilansir dari akun instagram @bigalpha.id, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa dugaan pungli ini sebenarnya sudah terjadi dalam waktu yang lama, tapi baru terbongkar sekarang. 

Menurut Ghufron, dalam kasus pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK yang terkait dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Baca Juga: Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Beragama, Walikota Serang : Toleransi Umat Beragama Terjalin

Untuk dapat menyelundupkan uang atau alat komunikasi, seorang tahunan harus membayar sejumlah uang kepada petugas rutan. 

Padahal, tahanan dilarang untuk membawa uang dan alat komunikasi dalam rutan. 

• Lebih dari Satu Rekening 

Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyebut bahwa dugaan pungli di rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga dan para terduga pelaku menggunakan lebih dari satu rekening.

Baca Juga: Serang Jaya Cup I Resmi Bergulir

Ia juga menyebut uang dugaan pungli tersebut tidak langsung mengalir ke rekening oknum petugas. 

Namun, ia belum mengetahui siapa pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang pungli tersebut. 

• Berawal dari Kasus Pelecehan 

Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK mengatakan bahwa kasus pungli ini terbongkar dari adanya laporan pelecehan istri tahanan yang diduga dilakukan oleh pegawai di rutan KPK.

Baca Juga: 4 Tips Liburan Sekolah Bareng Anak Anti Ribet! Pilih Destinasi Wisata dan Atur Jadwal yang Fleksibel

Ia mengatakan bahwa kasus pelecehan tersebut tidak diungkap Dewan Pengawas (Dewas) dengan jelas. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X