Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 13:00 WIB
Ketua DPRD Banten, Andra Soni (Instagram)
Ketua DPRD Banten, Andra Soni (Instagram)



TOPMEDIA.CO.ID - menanggapi polemik Sekda Banten yang berlarut larut. Ketua DPRD Banten Andra Soni menilai pemprov Banten lemah dalam menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Kalau sampai hari ini, surat pemberhentian Al Muktabar belum ditandatangani Presiden Jokowi dari jabatannya Sekda Banten, ya artinya kan Pemprov lemah dalam membangun koordinasi dari keputusan yang telah diambil untuk mengangkat Plt Sekda," ujar Andra.

Baca Juga: Pemprov Banten Belum Ada Kebijakan Penghapusan Honorer dan Pengangkatan P3K

Dikatakan Andra, Plt Sekda saat ini Muhtarom akan habis pada 24 Februari, kalau mengacu pada surat pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, artinya enam bulan sudah beliau menjadi pelaksana tugas menunggu Pemprov Banten menetapkan Sekda definitif.

"Dalam Perpres No.3 Tahun 2018, jabatan Plt itu kalau tidak salah 6 bulan, bisa ditambah 3 bulan apabila Pemprov belum mendapatkan penggantinya dengan alasan yang tertuang dalam aturan itu tentunya," kata Andra, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga: Profil Selebgram Asal Korea Selatan, Alasan Memilih Untuk Menjadi Mualaf

Ditanya terkait surat fisik pengunduran diri atau surat permohonan pindah kerja Sekda Banten Al Muktabar saat itu, Andra selaku pimpinan DPRD Banten mengaku belum pernah melihat dan ditunjukan langsung oleh BKD.

Baca Juga: Bahaya Kecanduan Film Porno, Dokter Dinasyah Minta Orang Tua Awasi 3 Fakta Berikut

"Kita pernah panggil kepala BKD saat itu, tapi BKD saat itu tidak menyerahkan surat terkait pengunduran diri atau surat pindah kera Sekda Al Muktabar, padahal kami juga saat itu meminta sebagai tembusan surat lah," ujar Andra.

Lanjut Andra, seharusnya saat itu pemprov Banten tidak terburu - buru mengangkat Plt kalau memang belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian Sekda Al Muktabar dari Presiden.

"Ranah DPRD kan hanya sebatas mempertanyakan kebijakan yang dilakukan kebijakan Gubernur Banten, terkait keputusan pengangkatan Plt kewenangannya pun di Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: topmedia.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X