Jika yang bersangkutan meninggal, maka uang pensiun tersebut akan diberikan kepada istri atau suami sahnya dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Jika yang bersangkutan meninggal, maka uang pensiun tersebut akan diberikan kepada istri atau suami sahnya dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.