Kita sampaikan juga bahwa “PT Indah Kiat juga jangan menawar harga tanah yang tidak wajar juga," ujarnya, ketemu dan negosiasikan supaya masalah selesai.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Alasan BKN
Maka itu, kata Ahmadi, Komisi IV pun akan mempertanyakan terkait perizinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait, termasuk tanah yang belum dibeli.
"Kita pun akan kaji, perizinan dikeluarkan apakah ini sah atau tidak, Karena tanah seharusnya sudah dibebaskan semua. Selain itu kasian sama warga yang masih tinggal di lingkungan PT Indah Kiat," tuturnya.
Diketahui, hasil dari sidak Komisi IV, Anggota DPRD Kabupaten Serang itupun, Pak Arief selaku humas PT Indah Kiat akan disondingkan kepada pimpinan.
Baca Juga: Yuk Intip Fakta Menarik Sejarah Wayang Kulit, Warisan Budaya Indonesia Yang Diakui Dunia!
Mulai dari pencemaran Udara, Limbah air maupun tanah yang belum dibebaskan 4 sampai 5 hektar yang berada disamping dari gedung putih PT Indah Kiat.***
Artikel Terkait
Nongkrong Asik Dengan Pemandangan Ciamik! Inilah 4 Cafe Estetik Yang Cuma Ada di Labuan Bajo
Desa Wisata di Atas Awan Wae Rebo Penuh Pesona! Memiliki Keunikan Tersembunyi Yang Jarang Diketahui
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Alasan BKN
Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK, Pelamar Waspadai 2 Kirim Foto di Dokumen Karena Berdampak Fatal
Kamu Turis di Bali? Inilah 8 Hal Yang Dilarang Saat Wisata ke Bali, Jangan Sentuh Kepala Anjing
Yuk Konsumsi Makanan Mengandung Vitamin! Buat Jaga Imun Tubuh Saat Sibuk Beraktifitas
Kabar Duka di Kabupaten Serang, Innalillahi Rojiun Wakil Bupati Serang Meninggal Dunia