Aturan Baru! Naik Pesawat Bebas Tes Antigen PCR, Asalkan Lakukan Hal Ini

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, pesawat pengebom Tupolev Tu-95 Rusia (obrolanpanas)
Ilustrasi foto tangkap layar, pesawat pengebom Tupolev Tu-95 Rusia (obrolanpanas)

TOPMEDIA.CO.ID - Baru Baru ini, Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Menurut informasi dari berbagai sumber, kini penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR, tapi wajib mendapat vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat melakukan penerbangan bagi mereka berusia 18 tahun ke atas. 

Syarat naik pesawat terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan wajib ini berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Hore, KKN Desa Penari Tayang Online Hari Ini ! Ini Liknnya

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun? 

Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat. 

Berikut syarat syaratnya : 

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatkan PAD Kota Serang, Pemerintah Gelar Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut: 

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Ujicoba Melawan Dewa United, Serang Jaya Petik Pengalaman Berharga

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: setneg.go.id, Kemensetneg RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X