Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunggu Putusan Kasasi Peristiwa KM 50

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:17 WIB
Ilustrasi foto, catatan kejanggalan KM 50 (islamtoday)
Ilustrasi foto, catatan kejanggalan KM 50 (islamtoday)

TOPMEDIAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menunggu pengajuan banding jaksa dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Kapolri pastikan kasus KM 50 akan dibuka kembali kalau ada bukti baru

Keterangan Kapolri disampaikan ketika menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Mabes Polri akan selalu mengikuti perkembangan kasus KM 50. Kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek akan memasuki tahap Kasasi.

Baca Juga: Kapolri: Divpropam Sedang Dalami Kekaisaran Sambo

“Ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan dan kami lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi’i membandingkan kasus KM 50 Cikampek dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Misteri di KM 50 Tol Cikampek itu saya kira lebih hebat ketimbang misteri kematian Brigadir J,” ucap Romo Muhammad Syafi’i.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Disembunyikan Bagian dari Strategi Penyidikan

Romo Muhammad Syafi’i juga menyinggung soal CCTV KM 50 yang rusak dan lokasi kejadian yang dihilangkan. Menurut Romo Muhammad Syafi’i, hal itu merupakan upaya menghilangkan bukti.

“Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh Kepolisian,” tandas Romo Muhammad Syafi’i.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella.

Baca Juga: Didepan Komisi III DPR RI, Kapolri Blak-blakan Kasus Irjen Ferdy Sambo

Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (18/3/2022).

JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X