Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Pertanyakan PPATK Tidak Telusuri Harta Ferdy Sambo
Selaku pejabat negara, Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk menyetor LHKPN kepada KPK. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999.***
Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Pertanyakan PPATK Tidak Telusuri Harta Ferdy Sambo
Selaku pejabat negara, Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk menyetor LHKPN kepada KPK. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Buat Tembakan Rekayasa Samarkan Pembunuhan Brigadir J
Kenapa Tim Khusus Libatkan Pasukan Brimob Geledah 3 Lokasi Rumah Ferdy Sambo
Kenapa Komnas HAM RI Belum Terima Konfirmasi Lokasi Pemeriksaan dan Penahanan Ferdy Sambo
7 Persamaan Tragedi Km50 Dengan Kasus Irjen Ferdy Sambo
Aktivis Kemanusiaan Curiga Ferdy Sambo Anggota Mafia
Mahfud MD Minta Tolong BIN, Akui Banyak Ranjau Hadapi Ferdy Sambo