TOPMEDIA – Anggota Kompolnas menyebutkan, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Poengky Indarti Anggota Kompolnas mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD menyurati Kapolri dengan kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas.
“Surat tersebut merupakan bentuk rekomendasi dari Kompolnas agar Polri mempercepat penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J),” kata Poengky Indarti.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Psikopat
Selain menjadi tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo juga dibelit kasus etik menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu.
Dilansir iniliha.com Poengky Indarti mengatakan, “Kompolnas membuat surat rekomendasi kepada Kapolri agar menyegerakan sidang kode etik Ferdy Sambo.
Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas menandatangani surat tersebut, dan akan langsung disampaikan Sekretaris Kompolnas kepada Kapolri.”
Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Pertanyakan PPATK Tidak Telusuri Harta Ferdy Sambo
Poengky Indarti meyakini dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo bakal dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Selain Ferdy Sambo, puluhan anggota Polri lainnya juga diperiksa Irsus terkait kasus etik ini, sebanyak 35 diantaranya sudah di Mako Brimob.
“Ferdy Sambo saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, Ferdy Sambo nantinya akan diputus PTDH dalam sidang KKEP,” ujarnya.
Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Curiga Ferdy Sambo Anggota Mafia
Menurut Poengky Indarti, Kompolnas bakal hadir dalam sidang etik Ferdy Sambo tersebut.
“Tetapi Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (dipecat). Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” terangnya.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dapat Menerima Hukuman Mati
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Kenapa Tim Khusus Libatkan Pasukan Brimob Geledah 3 Lokasi Rumah Ferdy Sambo
Kenapa Komnas HAM RI Belum Terima Konfirmasi Lokasi Pemeriksaan dan Penahanan Ferdy Sambo
7 Persamaan Tragedi Km50 Dengan Kasus Irjen Ferdy Sambo