Ferdy Sambo Dapat Menerima Hukuman Mati

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi foto, pemeriksaan rumah tersangka Ferdy Sambo (@realFarzet)
Ilustrasi foto, pemeriksaan rumah tersangka Ferdy Sambo (@realFarzet)

TOPMEDIA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisioner Jenderal Polri, Agus Andrianto mengatakan bahwa polisi telah mendakwa Jenderal Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana dan mungkin akan menghadapi hukuman mati.

Menurut pernyataan Agus Andrianto, Ferdy Sambo yang memerintahkan Joshua Hutabarat, atau Brigadir J untuk dibunuh di kediaman resmi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perkembangan terbaru dalam penyelidikan menemukan bahwa Bharada RE diperintahkan untuk menembak Brigadir J, sementara kepala Brigadir RR dan KM menyaksikan penembakan itu dan membantu membersihkan.

Baca Juga: Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J

"Untuk keempat tersangka diancam Pasal 340, anak perusahaan Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, membawa hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," tegasnya pada konferensi pers.

Direktur eksekutif Institute for Police Studies (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penunjukan Inspektur Jenderal FS sebagai tersangka kematian Josuha sangat tegas.

Edi Hasibuan mengatakan pihaknya menilai ketegasan Kapolri sudah tepat mengingat tindakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu sangat keji dan masih tega merekayasa kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Tembakan Rekayasa Samarkan Pembunuhan Brigadir J

"Kami melihat bahwa tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menunjukkan ketegasan dan sama sekali tidak ada keraguan bahwa Kapolri dan tim khusus Polri telah mengidentifikasi Inspektur Jenderal FS sebagai tersangka yang didakwa dengan Pasal 338 dan 340 dalam hubungannya dengan KUHP 55.56 dengan hukuman mati," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016 itu kepada wartawan.

Menurutnya, tidak mudah Kapolri dan tim khusus Polri memberikan hukuman paling berat kepada seorang jenderal Polri yang masih aktif.

Namun, karena hal ini sudah menjadi komitmen Kapolri dan seluruh tim khusus Polri, Polri tidak pernah segan-segan memberikan hukuman yang paling berat sekalipun, yaitu hukuman mati demi mengembalikan harkat dan martabat Lembaga Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X