Cara dan Syarat Membuat Paspor dengan Mudah

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Ilustrasi foto, informasi dalam Paspor Indonesia (wikimedia)
Ilustrasi foto, informasi dalam Paspor Indonesia (wikimedia)

TOPMEDIA – Ketika mau pergi ke luar negeri, paspor pasti jadi salah satu dokumen penting yang wajib banget dibawa bahkan lebih penting dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Buat yang mau membuat paspor biasanya harus bolak balik ke imigrasi beberapa kali dan antri beberapa jam. Sekarang sistemnya sudah online.

Berikut cara membuat paspor dengan system online karena kalau tidak ada paspor, kalian bisa dilarang untuk melewati imigrasi keberangkatan atau pas mau check in pesawat.

Baca Juga: Berikut Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online

Kalian tinggal download aplikasinya atau kalian langsung menuju ke alamat website https://antrian.imigrasi.go.id/.

Prosedur membuat paspor untuk tiap kategori.

Pertama adalah Warga Negara Indonesia yang domisilinya di Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus kalian siapkan.

Baca Juga: Cara Memfilter Video TikTok Dewasa, Anak Jauhkan dari Konten Negatif

  1. Buat permohonan paspor ke pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dan mengisi aplikasi data dan juga melampirkan dokumen yang terdiri dari:
  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu keluarga.

  • Akta lahir, atau akta kawin, ijazah, surat baptis, atau buku nikah.

  • Buat warga asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus membawa surat pewarganegaran Indonesia.

  • Buat yang sudah mengganti nama, harus ada surat penetapan ganti nama.

  • Paspor lama khusus untuk yang akan perpanjang.

  1. Di nomor 1 poin 3, harus memuat informasi nama, tanggal dan tempat lahir, serta nama orang tua. Kalau tidak ada informasi itu, pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


Baca Juga: Cara Memfilter Video TikTok Dewasa, Anak Jauhkan dari Konten Negatif

Anak Warga Negara Indonesia yang Berdomisili di Indonesia

Anak-anak di bawah umur (belum punya KTP) masih bisa mendaftarkan diri layaknya orang dewasa. Prosedurnya sama saja, hanya ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan:

  1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga

  3. Akta kelahiran atau surat baptis

  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua

  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang ganti nama

  6. Paspor lama (khusus yang ingin memperpanjang)


Calon Tenaga Kerja Indonesia yang Berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Cara Memilih Makanan Protein Tinggi Untuk Tubuh

Untuk calon TKI, berikut ini prosesnya. Mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga

  • Akta kelahiran, akta perkawinan, surat baptis, atau buku nikah

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

  • Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota

  • Paspor lama (khusus yang ingin memperpanjang)

  1. Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin satu bagian ketiga, harus memuat informasi sebagai berikut:

         ◦ Nama


Halaman:

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X