Irak Sahkan Undang-undang Anti Israel, Pelanggar akan Dipenjara Seumur Hidup

photo author
- Jumat, 27 Mei 2022 | 07:51 WIB
Ilustrasi foto, bekas invasi AS di Irak (@ZZZZZZZZZA0)
Ilustrasi foto, bekas invasi AS di Irak (@ZZZZZZZZZA0)

TOPMEDIA – Parlemen Irak sahkan Undang-Undang ‘Anti Israel’, pelanggar undang-undang anti-Israel akan menghadapi hukuman, termasuk penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Siapa saja yang melanggar akan di hukum dan telah melakukan kejahatan serius. Anggota parlemen Irak pada hari Kamis (26/5) memilih untuk menyetujui RUU yang melarang hubungan dengan Zionis 'Israel'.
 
Undang-undang, berjudul “Mengkriminalisasi Normalisasi dan Pembentukan Hubungan dengan Entitas Zionis”, telah disetujui pada hari Kamis. 275 dari total 329 legislator memberikan suara yang mendukung pengesahan Undang-undang di Irak.

Baca Juga: Jet Tempur F-7 Iran Jatuh di Isfahan, Dua Pilot Tewas

Undang-undang tersebut diusulkan oleh ulama Syiah berpengaruh Muqtada al-Sadr yang partainya memenangkan lebih banyak kursi di parlemen Irak dalam pemilihan Oktober lalu.

Ulama tersebut menyerukan agar rakyat Irak turun ke jalan untuk merayakan “pencapaian besar” dari pengesahan Undang-Undang tersebut.

Partai tersebut menentang hubungan dekat dengan Amerika Serikat dan Israel.

Baca Juga: Qatar Mencoba untuk Menengahi Kebuntukan Pakta Nuklir Iran dan AS

Parlemen mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang itu adalah "cerminan sejati dari kehendak rakyat Irak".

Irak tidak pernah mengakui Israel dan warga dan perusahaan Irak tidak dapat mengunjungi Israel; kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.

Dilansir kantor agensi berita Irak (INA), Undang-undang baru berlaku untuk semua warga Irak, lembaga negara, dan independen, serta orang asing yang bekerja di negara Irak.

Baca Juga: 7 Film Gerakan Sinema Baru Film Iran yang Perlu Ditonton

Baru-baru ini Iran menembakkan selusin rudal balistik ke arah kota Irbil di utara Irak yang dikuasai Kurdi. Iran menargetkan pangkalan intelijen Israel. Rumah Baz Karim, CEO perusahaan minyak KAR GROUP, rusak berat dalam serangan itu.

KAR telah dituduh di masa lalu diam-diam menjual minyak ke Israel, Amerika Serikat, Inggris, dan sekutu lainnya .

Undang-undang baru itu juga muncul setelah beberapa bulan konferensi kontroversial diadakan di wilayah otonomi Kurdistan Irak, mempromosikan normalisasi hubungan dengan Israel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X