TOPMEDIA – Ketika masyarakat dalam satu negara ingin mencari keadilan, sudah barang tentu anda akan mencari keadilan kepada lembaga peradilan yang di dalamnya ada putusan seorang hakim paling dipercaya.
Tetapi jika lembaga pengadilan yang kita percayai tidak dapat memberi keadilan malah memberi contoh buruk, kemana lagi kita akan mencari keadilan.
Kasus dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu telah mencoreng institusi hukum Indonesia.
Baca Juga: Rangkasbitung Jadi Viral di Mesin Pencari Google, Kasus Hakim Konsumsi Sabu
Terlebih Rangkasbitung sendiri sebagai kota kecil yang tidak jauh dari ibu kota negara telah memberikan tanda buruk lembaga peradilan khusunya di daerah, umumnya di tingkat nasional.
Dilansir laman Suara.com, lembaga hukum paling tinggi, Komisi Yudisial atau (KY) mengaku sangat menyayangkan perilaku dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu.
"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting.
Baca Juga: Menara Air di Rangkasbitung, Kenangan Arsitektur Belanda di Tengah Makam Pahlawan
Komisi Yudisial berharap penyalahgunaan narkotika oleh hakim tidak kembali terjadi. Miko menyebut pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengawasi perilaku hakim.
"Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Miko Ginting.
Komisi Yudisial memberikan kepercayaan penuh dalam proses hukum atas perbuatan YR dan DA oleh BNN.
"Yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Proses penanganan juga sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," kata Miko Ginting.
Untuk diketahui, Selain dua hakim, RASS (30) sebagai panitera juga ditangkap oleh BNN.
"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
Artikel Terkait
Jadwal Film di Bioskop NSC Rangkasbitung Hari Ini
Hotel-hotel di Rangkasbitung, Lebak Banten
Budidaya Ikan Nila dan Menipisnya Pasokan Ikan Segar di Rangkasbitung
Kelangkaan Minyak Goreng di Rangkasbitung, Begini Penampakannya
Bupati Lebak Resmikan Pasar Jawara di Rangkasbitung