TOPMEDIA.CO.ID - Penghapusan tenaga honorer oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023, memiliki alasan tersendiri.
Apalagi, pada tahun 2023, pegawai honorer sudah tidak boleh kembali bekerja di instansi Pemerintah.
Bahkan peniadaan tenaga honorer berdasarkan mandat PP 49/2018.
Baca Juga: 7 Bandit Jalanan Kembali Berulah di Cikande Kabupaten Serang, Tiga Buruh Pabrik Jadi Korban
Dikutip dari web resmi Kementrian Dalam Negeri, Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, bahwasanya penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan tiba-tiba.
Namun, kata Alex Denni, pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK.
"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata Alex, yang dikutip pada Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga: Cara Walikota Serang Ungkapkan Rindu Melalui Halal Bihalal
Pada 2005 ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Sekitar 860 ribu tenaga honorer diangkat sebagai PNS.
"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu," ujarnya.
Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.
Baca Juga: Gelar Halal Bihalal, Bupati Serang Sampaikan Kerinduan, Ini Kata Tatu
Alex mengatakan, hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
"Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," kata Alex.
Artikel Terkait
Ini Kriteria Pengangkatan Honorer Kesehatan Jadi PPPK 2022-2023
Info Pengangkatan Honorer Kesehaan jadi PPPK Tahun 2022-2023, ini Kriterianya
Syarat tenaga honorer Diangkat Menjadi PPPK Maupun PNS, Ini Kata Kementrian Dalam Negeri
Angin Segar Untuk tenaga honorer kesehatan di Indonesia, 200 Ribu Diangkat PPPK
Ratusan Honorer Ikut Ambil Bagian Acara Gowes Peresmian Banten International Stadium