TOPMEDIA.CO.ID - Seperti angin segar yang begitu terasa, bagi para para tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Sebab, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan rilis resmi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK maupun PNS di 2023.
Apalagi, jika anda termasuk di dalam tenaga honorer kesehatan, siap siap untuk mendengarkan kabar baik.
Baca Juga: Syarat tenaga honorer Diangkat Menjadi PPPK Maupun PNS, Ini Kata Kementrian Dalam Negeri
Kali inipun, Pemerintah Pusat, sudah siap sedia mengangkat tenaga honorer kesehatan, yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat, sebanyak 200 ribu tenaga honorer kesehatan, Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK di 2022 dan 2023, seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan tenaga honorer di 2023.
Kebijakan inipun, meminta para tenaga honorer kesehatan, atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia harap bergembira, dan lebih tenang bekerja karena masa depan yang lebih jelas.
Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Kesehaan jadi PPPK Tahun 2022-2023, ini Kriterianya
"Salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan. Makanya tenaga honorer kesehatan diangkat menjadi PPPK,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang dikutip, pada Sabtu 7 Mei 2022, di website resmi Kementerian Kesehatan.
Artikel Terkait
Rekrutmen PPPK 2022, Pemerintah Akan Buka Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Harga Set Top Box, Mulai untuk TV Tabung, Cara Membeli, Hingga Cara Pasang Set Top Box Semua Dibahas Disini
Kapolda Banten Cek Mobilitas Arus Balik di Pelabuhan Merak dan Jalur Tol Tangerang-Merak
Cara Pasang Set Top Box untuk TV LED, Serta Perbedaan Antara Siaran Analog Dengan Siaran Digital
Syarat tenaga honorer Diangkat Menjadi PPPK Maupun PNS, Ini Kata Kementrian Dalam Negeri