Penasaran kapan PPPK 2022 atau rekrutmen PPPK 2022 kembali akan dibuka?. Berikut ini adalah informasi mengenai penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 yang akan dibuka bagi tenaga kesehatan (nakes) melalui jalur penerimaan PPPK dan atau CPNS pada tahun 2022.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 200 ribu lebih tenaga honorer kesehatan bisa ikut ambil bagian pada penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 agar bisa mengisi jalur penerimaan PPPK dan atau CPNS 2022.
Berbagai syarat penerimaan dan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan 2022 telah ditentukan, sebelum proses rekrutmen PPPK 2022 bagi para nakes dilakukan, mulai dari sudah terdata dalam SISDMK Kemkes per 1 April 2022 dan masih ada lagi syarat lain yang harus terpenuhi, agar bisa diangkat melalui penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 dan atau melalui jalur CPNS 2022.
Baca Juga: Ini Kriteria Pengangkatan Honorer Kesehatan Jadi PPPK 2022-2023
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022-2023 dan atau CPNS 2022-2023 tersebut telah disetujui.
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip melalui website setkab.go.id.
Menurutnya, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan, baik melalui jalur penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 dan atau CPNS 2022, seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
''Dengan kebijakan ini (Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan atau CPNS 2022) para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini.
Baca Juga: 200 Ribu Lebih Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022-2023, Simak Kriteria Honorer Diangkat Jadi PPPK
Kebijakan tersebut, kata dia, tidak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lebih jauh Budi mengatakan, tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
Baca Juga: Upah Honorer Banten Diajukan Naik Minimal Sesuai UMP
b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Artikel Terkait
Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan
Login Info GTK 2022 untuk Update Data PPPK 2021 Lulus P3K Tahap 1 dan 2, Cek Info Resmi Kemdikbud
Upah Honorer Banten Diajukan Naik Minimal Sesuai UMP
200 Ribu Lebih Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022-2023, Simak Kriteria Honorer Diangkat Jadi PPPK
Ini Kriteria Pengangkatan Honorer Kesehatan Jadi PPPK 2022-2023