Menjalankan ibadah puasa saat bulan Suci Ramadhan adalah wajib hukum nya bagi umat muslim yang menjalaninya. Sejumlah pantangan harus jauhi agar puasanya tidak batal, salah satunya berhubungan saat sedang menjalani ibadah puasa di siang hari. Berhubungan yang dimaksud disini adalah hubungan intim antara suami istri.
Meski berhubungan pada malam hari saat bulan Ramadhan hukum nya adalah mubah atau dibolehkan. Berbeda halnya apabila berhubungan tersebut dilakukan saat siang hari pada bulan Ramadhan yang diharamkan karena dapat membatalkan puasanya apabila dilakukan dengan sengaja.
Berikut ini adalah hukum yang membolehkan berhubungan bagi pasangan suami istri di bulan Ramdhan sebagaimana firman Allah SWT menyebutkan.
Baca Juga: Keluar Lama dalam Berhubungan Bukan Berarti Kamu Perkasa ? Dengar Penjelasan dokter Dinasyah
Baca Juga: Cara Beralih ke TV Digital Ini Cara Mengubah TV Analog ke Siaran TV Digital
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Berbeda hukum nya apabila berhubungan badan ini dilakukan pada siang hari yang dinilai haram dan dapat membatalkan ibadah puasa. Para alim ulama sepakat jika berhubungan intim pada waktu puasa hukum nya adalah haram karena dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukum nya orang melakukan hubugan badan disiang hari saat bulan Ramadhan?.
Dihimpun dari berbagai sumber, bagi orang-orang yang melakukan hubungan badan pada siang hari.
Maka, yang melakukan perbuatan tersebut diwajibkan atau diharuskan untuk menjalankan kifarah ‘udhma (denda besar), dengan urutan denda sebagai berikut:
Baca Juga: Layar Tipis Belum Tentu TV Digital, Ini Ciri-ciri TV Digital Wajib Kamu TahuBaca Juga: Layar Tipis Belum Tentu TV Digital, Ini Ciri-ciri TV Digital Wajib Kamu Tahu
Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan 30 April 2022 di 166 Kabupaten Kota, Cek Daerah Kamu Apakah Masuk
Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Artikel Terkait
Siaran TV Analog Mulai Dihentikan 30 April 2022 di 166 Kabupaten Kota, Cek Daerah Kamu Apakah Masuk
3 Cara Beralih Ke Siaran TV Digital Lengkap Cara Beralih Dari TV Analog Ke Siaran TV Digital
Cara Mengecek TV Analog Atau Sudah TV Digital, Hingga Cara Menonton Siaran TV Digital di TV Analog
Layar Tipis Belum Tentu TV Digital, Ini Ciri-ciri TV Digital Wajib Kamu Tahu
Diangkat 2021, Ratusan PPPK Guru di Lingkungan Pemprov Ini Gajinya Masih Sama dengan Honorer