Berikut Kebutuhan Pokok dan Jasa yang Tidak Alami Kenaikan Tarif PPN

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 09:54 WIB
Ilustrasi foto, kenaikan PPN 11 persen (pexels)
Ilustrasi foto, kenaikan PPN 11 persen (pexels)

TOPMEDIA – Per hari ini, resmi berlaku kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11%. Dengan kenaikan PPN maka sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut terkerek.

Kenaikan PPN diberlakukan saat ada lonjakan harga komoditas pangan serta menjelang Ramadan. Juga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Barang apa saja yang akan ikut terkerek akibat kenaikan PPN. Berikut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat serta tingkat penjualan barang.

Baca Juga: Catat! Tarip PPN Naik 1 April 2022, Berikut Penjelasannya

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan dalam laman resmi, "Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," tulis keterangan resmi.

Berikut sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kode Akan Naikan Harga BBM Pertamax

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut:

  • Beras
  • Beras gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran dan gula konsumsi

Barang/jasa tetap tidak kena PPN Selain barang/jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, pemerintah juga menetapkan batang/jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Bayar Pajak di Samsat Banten Sekarang Bisa Non Tunai, Gak Ribet Dan Bikin Aman

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X