Catat! Tarip PPN Naik 1 April 2022, Berikut Penjelasannya

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 07:59 WIB
ilustrasi foto tangkap layar, laman pajak (pajak.go.id)
ilustrasi foto tangkap layar, laman pajak (pajak.go.id)

TOPMEDIA – Catat untuk semua, pemerintah akan menaikkan tarif dari PPN dari 10% menjadi 11% untuk barang yang menggunakan PPN Per 1 April 2022.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Perlu diketahui, rentang tarif yang diperbolehkan oleh UU PPN adalah maksimal 15%. Sedangkan berapa besar tarif PPN yang diberlakukan masih harus diatur dalam peraturan lanjutan yang mengatur detail implementasinya.

Baca Juga: Bayar Pajak di Samsat Banten Sekarang Bisa Non Tunai, Gak Ribet Dan Bikin Aman

Salah satu yang terkena dampak kenaikan tarif PPN adalah pelanggan selular, yang harus siap-siap rogoh kocek lebih dalam lagi untuk menikmati layanan telekomunikasi pada bulan depan.

Kenaikan PPN jadi 11% mulai 1 April 2022 tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Pulsa merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.

Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan termasuk XL Axiata. Informasi mengenai kenaikan tarif PPN 11% berlaku 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.

Baca Juga: UPT Samsat Cikande Jadi Pilot Projek Aplikasi Road Tax, Kepala UPT : Semoga Lebih Taat Pajak

Dilansir kilat.com, bakal ada kenaikan layanan karena transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang menuturkan.

"Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia," tutur SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang.

Smartfren juga mengaku akan mengikuti kenaikan PPN 11%. Telkomsel juga mengaku telah mendapat sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak mengenai penerapan aturan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelanggan.

Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Aplikasi Road Tax Hadir Di Banten, Begini Caranya

"Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022," tambahnya.

"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ungkap Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X