- Syarat Kelayakan
Peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Syarat Pengajuan laporan :
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Adanya komitmen untuk bekerja kembali
- Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
- Ketentuan PHK yang diterima :
- Tidak disebabkan karena :
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Demikianlah cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan ini dengan harapan bisa diketahui semua.***
Artikel Terkait
Puluhan Ribu Buruh Korban PHK Provinsi Banten Akan Diberikan Bantuan Dana Tunai
Lebih Dari 6 Ribu Buruh Terkena PHK Tak Mendapat Bantuan, Ini Penjelasan Disnaker Banten
Ada Issue PHK, Puluhan Buruh dari PT KHI Geruduk Gedung DPRD Kota Cilegon
Dana JHT Diambil Usia 56 tahun, Kemnaker: Jika kena PHK sebelum Itu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peresmian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Batal Digelar Kemarin, Meski Program JKP Terus Berjalan