Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan dan Besaran Pencairannya

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 02:49 WIB
Banyak manfaat diperoleh dari kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Banyak manfaat diperoleh dari kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  1. Syarat Kelayakan

Peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

 

  1. Syarat Pengajuan laporan :
  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Adanya komitmen untuk bekerja kembali
  • Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

 

  1. Ketentuan PHK yang diterima :
  • Tidak disebabkan karena :
  1. Mengundurkan diri
  2. Pensiun
  3. Cacat total tetap
  4. Meninggal dunia
  5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Demikianlah cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan ini dengan harapan bisa diketahui semua.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X