Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan dan Besaran Pencairannya

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 02:49 WIB
Banyak manfaat diperoleh dari kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Banyak manfaat diperoleh dari kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

 

Bingung cari tahu cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau biasa disebut JKP, termasuk mengenai syarat apa saja yang dibutuhkan agar bisa mengajukan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK  ?.

Atau sudah tahu mengenai cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan, namun masih bingung mengenai perhitungan pencairannya ?

Tenang sobat, kali ini kita akan mencoba membahas mengenai cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP, agar bisa diketahui semua.

Baca Juga: Peresmian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Batal Digelar Kemarin, Meski Program JKP Terus Berjalan

Dilansir dari halaman indonesiabaik.id, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat ini sudah bisa dicairkan terhitung sejak 11 Februari 2022 kemarin.

Berikut cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dimulai dari persyaratan apa saja yang dibutuhkan apa saja :

  1. WNI
  2. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT).
  3. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dana JHT Diambil Usia 56 tahun, Kemnaker: Jika kena PHK sebelum Itu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Seperti kita tahu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sendiri merupakan program jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Sedangkan mengenai manfaat uang tunai dari Jaminan Kehilanga Pekerjaa diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Cara Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan :

  1. Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bulan Pertama
  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

 

  1. Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bulan kedua hingga bulan keenam
  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancana.
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

 

Persyaratan :

Pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa klaim manfaat JKP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X