TOP MEDIA.CO.ID - Peresmian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) batal digelar kemarin oleh Kemnaker RI, Selasa (22/2).
Demikian hal itu diakui Kepala Biro Humas Kemnaker RI Chairul Fadhly Harahap jika Program JKP yang awalnya direncanakan untuk diresmikan kemarin, ternyata batal.
Meski begitu, program JKP sudah bisa berjalan dan dapat diklaim manfaatnya terhitung 11 Februari 2022 kemarin.
Baca Juga: PT PGN Tbk Membuka Banyak Lowongan Kerja Secara Online
“Sebenarnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” tulis Chairul, melalui akun Instagram @kemnaker dikutip topmedia.co.id, Rabu (23/2).
Dengan menuliskan keterang ‘Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Postingan tersebut saat ini telah menyedot sebanyak 2 ribu lebih yang menyukainnya.***
Artikel Terkait
DPRD Banten Minta Dinas Terkait Ambil Tindak Soal Kelangkahan minyak goreng
Ini Angka Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah
Dihadapan Kapolri, Wagub Andika Beberkan Capaian Vaksinasi di Provinsi Banten, Hasilnya Mencengangkan
Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
Polresta Kota Serang Amankan Terduga Pelaku Penimbun minyak goreng, Ini Dia Lokasinya !