Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Agar Proaktif Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 19:07 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)

 

Baca Juga: Kasih Bantuan Al-Qur'an, Wapala Tapak Guriang Bersama Osis SMAN 1 Ciruas Ingatkan Mengaji Untuk Korban Banjir

 

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah. 

 

"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," terang Mendagri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X