Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," terang Mendagri.
Artikel Terkait
Dishub Kabupaten Serang Canangkan Program UMKM Ramadhan Di 4 Terminal
Cara Mengetahui TV Digital Atau Analog Dengan Cepat, Serta Cara Pengecekan Set Top Box Verifikasi Pemerintah
Launching KWT Kenikir, Wakil Walikota Cilegon Harapkan Pengembangan Pertanian
Kasih Bantuan Al-Qur'an, Wapala Tapak Guriang Bersama Osis SMAN 1 Ciruas Ingatkan Mengaji Untuk Korban Banjir
Mendagri Ungkap Persetujuan TPP bagi ASN Pemda Telah Diproses